A. PROFIL ASAKRINDO
I. ASAS
ASKARINDO berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
II. LANDASAN
ASKARINDO berlandaskan :
Undang-undang Dasar 1945 sebagai lanadasan konstitusional
Undang-undang nomor 1Tahun 1987 tentang Kamar dagang dan Industri sebagai landasan struktural
eputusan Musyawarah Nasioal ASKARINDO sebagai lanadasan operasional.
III. TUJUAN
ASKARINDO bertujuan mewujudkan dunia usaha industri karoseri yang kuat dan berdaya cipta dan berdaya saing tinggi dalam wadah ASKARINDO yang professional di seluruh tinglkat dengan :
Membina dan mngembangkankemampuan, kegiatan dan kepentingan perusahaan industry karoseri dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dara 1945
Mneciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keiikutsertaan yang seluas-luasnya bagi perusahaan industry karoseri sehingga dapat berperan secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan ekonomi global
IV. BENTUK
ASKARINDO adalah organisasi perusahaan yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan-perusahaan karoseri di Indonesia yang didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
V. SIFAT
ASKARINDO bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik, dan tidak merupakan bagiannya, dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
VI. FUNGSI
ASKARINDO berfungsi sebagai wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi para anggotanya dan wahana komunikasi, informasi, reperesentasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi para anggota, antara para anggota dengan pemerintah, dan antara anggota dengan perusahaan lain tentang hal-hal terkait dengan industri karoseri dalam rangka menciptakan serta memelihara iklimusaha yang sehat, transparan dan professional guna mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional dan global.
VII. TUGAS POKOK
Untuk mencapai tujuan ASKARINDO tersebut Angka III di atas. ASKARINDO mempunyai tugas pokok:
Menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah kepada anggota yang berkaitan dengan pembinaan industri karoseri dan pasar global industri karoseri.
Menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan internasional di bidang industri karoseri kepada pemerintah dan anggota.
Memfasilitasi penciptaan sinergi aspirasi dan kepentingan para anggota dalam rangka keiikutsertaan dalam pembangunan nasional di bidang industri karoseri.
Melakuykan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha industri karoseri.
Mewakili para anggota dalam forum penentuan kebijakan pemerintah di bidang industri karoseri.
Penyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan para anggota secara berkelanjutan.
Meningkatkan efisiaensi dunia usaha industri karoseri dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan uaha, solusi teknologi, sumberdaya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energy, lingkungan dan sebagainya.
Meningkatkan hubungan kerjasama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar anggota termasuk pengembangan keterkaitan antar bidang industry karoseri dan sektor ekonomi lainnya.
Memelihara kerukunan antar anggota disatu pihak serta upaya pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat diantara para anggota dan mewujudkan kerjasama yang sehat dan serasi antar unsur/pelaku ekonomi yang bergabung sebagai anggota serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Meningkatkan hubungan dan kerjasama antar anggota dan perusahaan diluar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pengembangan di bidang industry karoseri sesuai dengan tujuan pembanguan nasional.
Melakukan pembinaan hubungankerja yang serasi antar pekerja dan pengusaha dalam lingkup usaha industri karoseri.
Melakukan upaya penyeimbangan dan pelestarian serta pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan usaha para anggota.
Selain melaksanakan fungsi dan tugas pokok tersebut pada Angka VI dan VII tersebut di atas, dalam rangka membina dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib bagi para anggota dan sepanjangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Organisasi ASKARINDO dapat :
Melakukan jasa-jasa, baik dalam bantuk surat keterangan, penengahan/mediasi dan rekomendasi mengenai usaha para anggota termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usaha para anggota.
Mendirikan badan usaha, yayasan, koperasi dan lembaga-lembaga.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah.
VIII. STRUKTUR ORGANISASI ASKARINDO
Organisasi ASKARINDO, terdiri dari :
Di tingkat nasional disebut ASKARINDO Pusat, yang merupakan induk ASKARINDO Daerah dan berada dalam satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi ASKARINDO. Wilayah Kerja ASKARINDO Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Di tingkat provinsi disebut ASKARINDO Daerah, yang diikuti oleh nama provinsi yang bersangkutan dan wilayah kerjanya meiputi wilayah provinsiyangbersangkutan.
Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha indsutri karoseri di wilayah kerjanya, ASKARINDO Daerah menjalankan fungsi sebagai kcoordinator, pendorong dan fasilitator peningkatan kemampuan ASKARINDO dengan membentuk ASKARINDO Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14 huruf b Anggaran Dasar ASKARINDO.
IX. MITRA KERJA ASKARINDO
Hubungan kerja antara ASKARINDO dengan Mitra Kerja bersifat Kemitraan., yaitu :
ASKARINDO Pusat
Menteri Perindustrian R.I. dan Menteri Perhubungan R.I. sebagai Pelindung.
Direktur Jenderal Industri Ungguluan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian R.I. dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat,Kementerian Perhubungan R.I., sebagai Pembina.
ASKARINDO Daerah :
Gubernur/Kepala daerah Provinsi, sebagai Pelindung;
Kepala Dinas Perindustrian dan Kepala Dinas Perhubungan/Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai wilayah kerja Dewan Pengurud daerah masing-masing, sebagai Pembina.
X. STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Organisasi ASKARINDO terdiri dari :
Di tingkat nasional adalah :
Dewan Pembina;
Dewan Pengawas
Dewan Pengurus Pusat
Di tingkat Daerah adalah Dewan Pengurus Daerah.
Sampai saat ini ada 6 (enam Dewan Pengurus Daerah, yaitu :
DPD ASKARINDO Provinsi Banten;
DPD ASKARINDO Provinsi Jawa Tengah & Daerah Istimewa Jogjakarta;
DPD ASKARINDO Provinsi Jawa Timur;
DPD ASKARINDO Provinsi DKI. Jakarta & Jawa Barat;
DPD ASKARINDO Provinsi Lampung;
DPD ASKARINDO Provinsi Sumatera Utara.
B. SEJARAH BERDIRI DAN PERKEMBANGAN ORGANISASI ASKARINDO
Keberadaan industri karoseri di Indonesia telah ada sejak tahun 70’an dan telah perkembang dengan pesat sampai dengan akhir tahun 1986 dimana kurang lebih 350 perusahaan industri karoseri diseluruh Indonesia memproduksi berbagai jenis karoseri kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang dengan memodifikasi kendaraan pick up dan chassis truk menjadi kendaraan Mini Bus dan Bus yang saat itu sangat diperlukan oleh masyarakat dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah di Indonesia.
Perkembangan industri karoseri ini didukung oleh kebijakan pemerintah dalam hal ini Departemen Perindustrian R.I. (Sekarang Kementerian Perindustrian R.I. ) yang membatasi APTM anggota GAIKINDO yang hanya boleh memproduksi kendaraan sedan, ,pick up dan chassis kendaraan saja. Sementara Departemen Keuangan R.I. (sekarang Kementerian Keuangan R.I. ) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan Kebijakan yang tidak memberi peluang terhadap impor kendaraan sedan, dan bus CBU (baru dan bekas) ke wilayah Indonesia dengan menetapkan bea masuk sebesar 200% untuk kendaraan sedan dan bea masuk sebesar 100% untuk impor Kendaraan Bus).
Namun seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah seperti dicanangkannya peningkatan mutu produk kendaraan modifikasi/karoseri dengan full press body serta standarisasi produk kendaraan Minibus serta diberikannya izin in house produk minibus bagi APTM dan izin impor kendaraan bus baru dalam bentuk CBU, maka industri karoseri mulai berguguran satu demi satu terutama industri karoseri yang memproduksi Minibus.
Oleh karena itu, dalam rangka mengantipasi permasalahan industri karoseri tersebut, maka pada tanggal 9 Januari 1982 beberapa pengusaha industri karoseri bertemu untuk membentuk suatu wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang industri karoseri di Indonesia yang diberi nama Asosiasi Karoseri Indonesia, disingkat ASKINDO.
Sejak berdiri pada tahun 1982, ASKINDO telah beberapa kali mengadakan Musyawarah Nasional (MUNAS) yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi ASKINDO guna menetapkan kepengurusan dan program kerja ASKINDO yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan anggota ASKINDO.
Pada tanggal 14-15 April 1988 di Solo, Jawa Tengah diadakan MUNAS ASKINDO Ke III Jawa Tengah. Akan organisasi ASKINDO belum dapat berbuat banyak dalam mengatasi masalah industri karoseri yang sangat terpuruk.
Oleh kaena itu, pada tanggal 1 Desember 1999 di Jakarta, Pengurus ASKINDO mengadakan Rapat Anggota untuk menetapkan Pengurus ASKINDO Masa bakti tahun 1999-2003, dengan susunan kepengurusan :
KetuaUmum Ir. HirmanKusulamwardi - Profesional;
Ketua I David Herman Jaya - PT. Mekar Armada Jaya;
Ketua II BambangGunawan - PT. Morodadi Prima;
SekretarisJenderal F. Soeseno - Profesional;
WakilSekretarisJenderal Ir. Iwan H. Arman - CV. Laksana;
Bendahara BambangSutedjo - PT. RestuIbu;
WakilBendahara Simon Jethrokusumo - PT. AdiputroWirasejati;
Sejak itu kepengurusan tersebut di atas, ASKINDO mulai aktif kembali dalam memperjuangkan keberadaan industri karoseri di Indonesia yang didukung oleh Departemen Perindustrian R.I. (sekarang Kementerian Perindustrian R.I. ).
Padatanggal 25-26 Juli 2003 di Jakarta, ASKINDO mengadakan MUNAS Ke IV yangmenghasilkankeputusan-keputusannya :
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk perubahan singkatan nama ASKINDO menjadi ASKARINDO, karena nama ASKINDO dipergunakan olehAsosiasi Kakao Indonesia.
Akta Pendirian/Anggaran Dasar, Hasil MUNAS Ke IV Tahun 2003 ini dibuat dihadapan Notaris Helmy Panuh tertanggal 20 November 2003 Nomor 01, Notaris di Jakarta.
Pemilihan dan pengangkatan DPP ASKARINDO Masa Bakti 2003-2007, dengan susunan kepengurusan :
KetuaUmum David Herman Jaya - PT. Mekar Armada Jaya
WakilKetua Hengky Tenacious - PT. Antika Raya;
WakilKetua Simon Jethrokusumo - PT. AdiputroWirasejati;
WakilKetua BambangSutedjo - PT. RestuIbu;
WakilKetua H. AgusSalim - PT. MayasariBakti Utama;
SekretarisJenderal F. Soeseno - Profesional;
Bendahara Lukas Jethrokusumo - PT. AdiputroWirasejati
Penetapan Program Kerja ASKARINDO Tahun 2003-2007
Selama kepengurusan masa bakti 2003-2007, ASKARINDO telah melakukan kegiatan-kegiatan :
Pembentukan 4 (empat) DewanPengurus Daerah ASKARINDO, yaitu :
DPD ASKARINDO ProvinsiBanten tanggal 7 Oktober 2005;
DPD ASKARINDO ProvinsiJawa Tengah & D.I. Yogyakarta tanggal 25 November 2005;
DPD ASKARINDO ProvinsiJaraTimur tanggal 9 Desember 2005;
DPD ASKARINDO Provinsi DKI Jakarta &Jawa Barat tanggal 20 Maret 2007;
Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi Darat, mengadakan :
Forum Konsultasi Pengembangan Industri Karoseri tanggal 27 & 28 Juli 2006 di Solo Jawa Tengah dan MUKERNAS ASKARINDO tanggl 29 Juli 2006;
Workshop Peningkatan Mutu ProdukKaroseri tanggal 4 Desember 2007 di Jakarta.
Padatanggal 1-2 September 2007 di Jakarta, ASKARINDO mengadakan MUNAS KeV yangmenghasilkankeputusan-keputusannya :
Perubahan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga.
Akta Perubahan Anggaran Dasar, Hasil MUNAS Ke V Tahun 2007 ini dibuat dihadapan Notaris Dwi Kimtoro, SH tertanggal 18 November 2008, Notaris di Mertoyudan – Magelang.
Pemilihan dan pengangkatan DPP ASKARINDO Masa Bakti 2007-20011, dengan susunan kepengurusan :
Ketua Umum David Herman Jaya - PT. Mekar Armada Jaya
Wakil Ketua HengkyTenaciaous - PT. Antika Raya;
Wakil Ketua Simon Jethrokusumo - PT. AdiputroWirasejati;
Wakil Ketua IwanHeriantoArman - CV. Laksana;
Wakil Ketua TasmiyatiNujiyono - PT. Srikandi Metropolitan;
Wakil Ketua KrisnaHidayat - PT. HibaUtama
Wakil Ketua H. AgusSalimNahfud - PT MayasariUtama;
Sekretaris Jenderal H. MohamadRosjidi - Profesional;
Wakil Sekretaris Jenderal H. Gregory Hatibie, SE - PT. MitraToyotaka Indo
Bendahara Lukas Jethrokusumo - PT. AdiputroWirasejati;
Wakil Bendahara Ir. Taneke A. Rustam - PT. SentrabumiPalapa;
Wakil Bendahara Widodo - CV. Trisakti.
Penetapan Program Kerja ASKARINDO Tahun 2007-2011
Selama kepengurusan masabakti 2007-2011, ASKARINDO telah melakukan kegiatan-kegiatan :
Pembentukan Dewan Pengurus Daerah ASKARINDO Provinsi Lampung pada tanggal 21 Maret 2009.
Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional ASKARINDO Tahun 2010 & 2011 dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja antara jajaran ASKARINDO serta merumuskan rekomendasi kepada pemerintah mengenai pembinaan dan pengembangan industri karoseri di Indonesia.
Mendukung penyelenggaraan The Indonesia Internasional Bus, Truck, Heavy Equipment and Component (IIBT) Exhibition 2010 & 2011 yang diselennggarakan olh PT. Gobal Expo Management.
III. Bekerja sama dengan DirektoratJenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, mengadakan, antara lain :
Program Sosialisasi Penertiban Dimensi Kendaraan Bermotor dan Muatan Lebih kepada perusahaan-perusahaan/anggota ASKARINDO yang berdomisili :
Provinsi Banten, bertempat di Tangerang, tanggal 14 April 2008;
Provinsi DKI Jakart, bertempat di Jakarta, tanggal 16 April 2008;
Provinsi Jawa Tengah & D.I. Jogjakarta, bertempat di Semarang, tanggal 21-23 April 2008 dan khusus untuk karoseri bak kayu di Batang – Jawa Tengah, tanggal 29 Agustus 2008.
Provinsi Jawa Barat, bertempat di Bandung, tanggal 29 Mei 2008;
Provinsi Jawa Timur, bertempat di Surabaya, tanggal 28-29 Mei 2008.
Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, mengadakan Workshop Peningkatan Mutu Produk Karoseri kepada Perusahaan-perusahaan Karoseri.Anggota ASKARINDO yang berdomisili :
Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, dan Provinsi Banten bertempat di Jakarta Selatan, tanggal 04 Desember 2007;
Provinsi Jawa Timur, bertempat di Surabaya, 21 November 2011;
Provinsi Jawa Tengah & D.I. Jogjakarta, di Klaten/Magelang, tanggal 6-11 Februari 2012.
Pada tanggal 30 Juni- 1 Juli 2012 di Jakarta, ASKARINDO mengadakan MUNAS KeVI yangmenghasilkankeputusan-keputusannya :
PerubahanAnggaranDasardanAnggaranRumahTangga, termasuk perubahan Struktur Organisasi ASKARINDO menjadi :
Dewan Pembina;
Dewan Pengawas;
Dewan Pengurus Pusat, dan;
Dewan Pengurus Daerah.
Akta Perubahan Anggaran Dasar, Hasil MUNAS Ke VI Tahun 2012 ini telah dibuat dihadapan Notaris George Handojo Hermawi, SH tertanggal 24 Juni 2013 Nomor 10, Notaris di Jakarta.
Pemilihan dan pengangkatan Pengurus ASKARINDO Masa Bakti 2012-20017, dengansusunankepengurusan
Dewan Pembina ASKARINDO :
Ketua - David Herman Jaya - PT. Mekar Armada Jaya;
Wakil Ketua - Hengky Tenaciaus - PT. Antika Raya
Wakil Ketua - Teddy Lesmana Jaya - PT. Central
Sekretaris - Petrus Tanardi - PT. Restu Ibu Pusaka
Wakil Sekretaris - Ir. Bengawan Ciang - PT. Bengawan Karya Sakti
Bendahara - Krisna Hidayat - PT. Hiba Utama
Wakil Bendahara - Ir. Iwan Herianto Arman - CV. Laksana
Wakil Bendahara - I Putu Soeartha Adnyana, SH - CV.Tangkas Armada Mahayana
Anggota - Hermanto - PT.Garuda Jaya
Anggota - Tasmiyati Mujiono - PT. Srikandi Metropolitan
Anggota - Harris Mulyadi - PT. Rahayu Santosa
Anggota - Widodo - CV. Trisakti
Anggota - Simon Jethrokusumo - PT. Adiputro Wirasejati
Anggota - Ir. Taneke A. Rustam - PT. Bumi Palapa
Dewan Pengawas ASKARINDO :
Ketua - Jonathan Pratama - PT. Bahagia Audio
Wakil Ketua - Leman Sariowan - PT. Karya Tugas Anda
Sekretaris - H. Munir Hakim - Karoseri Perkasa
Wakil Sekretaris - Edy Suwanto - PT.Diamond Diaci Anugrah Jaya
Bendahara - Anik Sulistyowati - PT. Prima Usaha Mitra Abadi
Wakil Bendahara - Wiyanta - PT.Delima Jaya
DewanPengurusPusat ASKARINDO :
Ketua Umum - Sommy Lumadjeng - PT. Mekar Armada Jaya
Wakil Ketua Umum - H. Gregory Hatibie, SE - PT. Mitra Toyotaka Indone
Wakil Ketua Umum - Ronny Triono - CV. Laksana
Wakil Ketua Umum - Jimmy Tenacious - PT. Antika Raya
Wakil Ketua Umum - Ir. Jembar S. Waluyo - PT. Srikandi Metropolitan
Wakil Ketua Umum - Ketut Suratha Arsana - PT. Sato Human Dinamic
Wakil Ketua Umum - Hendry - CV. Cipta Karya
Sekretaris Jenderal - T.Y. Subagio - Profesional
Wakil Sekretaris Jenderal - Parhulutan Simanjuntak - PT. Leo Indokreas Fiberglass
Wakil Sekretaris Jenderal - Ir. Roedianto Tri N Yani - PT. Nugraha Jaya Sakti
Bendaraha
Wakil Bendahara I - Yohana Marcella Lim - PT. Mekar Armada Jaya
Wakil Bendahara II - Andi Kuriawan Widodo - CV. Trisaksti
Ketua Komp.Teknik - H.Puryanto,SE - PT.Mekar Armada Jaya
Ketua Komp.Hukum - Supriyadi,SH - PT.Trijaya Union
Ketua Komp.Niaga - Bambang Sutedjo - CV.Laksana
Ketua Komp.Orsosmas - Drs.Maulite Pakpahan - PT.Karya Tugas Anda
Bidang Penumpang - Muhammad Diponegoro - PT.Rahayu Santosa
Bidang Barang - Darmawan Hardjanto - PT.Antika Raya Niaganusa
Bidang Komponen Material - H.Fatullah - PT.Mitra Toyotaka Indonesia
Bidang Hub Pemerintahan - John Wisman,SE,MBA - CV.Energi Jaya Mandiri
Bidang Hukum & Per-UU - Drs.Susbiantoro,MM - PT.Mitra Toyotaka Indonesia
Bidang Pajak - H.Suntoro - PT.Restu Ibu Pusaka
Bidang Niaga - H.Sunarno - PT.Restu Ibu Pusaka
Bidang Promosi - Ir.H.Bimo Wicaksono - PT.Restu Ibu Pusaka
Bidang Keanggotaan - Umar Dani - PT.Rahayu Santosa
Bidang Sosial Kemasyarakatan - Dewi M.Saragih - PT.Mini Ratu Utama
Rbidang Organisasi dan Daerah - Rily Tua Arvolino Sitohang,S.si - PT.Karya Tugas Anda
Penetapan Program Kerja ASKARINDO Tahun 2012-2017
Selama kepengurusan masa bakti 2007-2011, ASKARINDO telah melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain :
1. Pembentukan Dewan Pengurus Daerah ASKARINDO Provinsi Sumatera Utara yang diharapkan dapat menjadi koordinator, pendorong fasilitator dalam rangka pembinaan dan pengembangan industry karoseri di Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai Mitra Kerja ASKARINDO Daerah dalam hal ini Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara)
2. Rapat Kerja Nasional ASKARINDO Tahun 2013 pada anggal di Magelang.
Dalam Rapat Kerja ini, pemerintah (Kementerian Perindustrian,R.I. Kementerian Perhubungan R.I. dan Kementerian Keuangan) memberikan pembekalan kepada ASKARINDO mengenai pembinaan industri karoseri dalam rangka menghadapi era globalisasi yang perlu diantipasi oleh industry karoseri untuk meningkat mutu produk yang berdaya saing tinggi disamping menghasilkan produk karoseri yang aman dan nyaman sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2012 dan peraturan pelksanaannya. Perundang-undangan yang berlaku).
3. RapatDinasPerhubungan DKI Jakarta mengenai Pengadaan Busway Transjakarta.
Sumber : http://www.askarindo.or.id/ind/about/index.html
I. ASAS
ASKARINDO berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
II. LANDASAN
ASKARINDO berlandaskan :
Undang-undang Dasar 1945 sebagai lanadasan konstitusional
Undang-undang nomor 1Tahun 1987 tentang Kamar dagang dan Industri sebagai landasan struktural
eputusan Musyawarah Nasioal ASKARINDO sebagai lanadasan operasional.
III. TUJUAN
ASKARINDO bertujuan mewujudkan dunia usaha industri karoseri yang kuat dan berdaya cipta dan berdaya saing tinggi dalam wadah ASKARINDO yang professional di seluruh tinglkat dengan :
Membina dan mngembangkankemampuan, kegiatan dan kepentingan perusahaan industry karoseri dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dara 1945
Mneciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keiikutsertaan yang seluas-luasnya bagi perusahaan industry karoseri sehingga dapat berperan secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan ekonomi global
IV. BENTUK
ASKARINDO adalah organisasi perusahaan yang merupakan wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan-perusahaan karoseri di Indonesia yang didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
V. SIFAT
ASKARINDO bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan organisasi politik, dan tidak merupakan bagiannya, dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
VI. FUNGSI
ASKARINDO berfungsi sebagai wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi para anggotanya dan wahana komunikasi, informasi, reperesentasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi para anggota, antara para anggota dengan pemerintah, dan antara anggota dengan perusahaan lain tentang hal-hal terkait dengan industri karoseri dalam rangka menciptakan serta memelihara iklimusaha yang sehat, transparan dan professional guna mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional dan global.
VII. TUGAS POKOK
Untuk mencapai tujuan ASKARINDO tersebut Angka III di atas. ASKARINDO mempunyai tugas pokok:
Menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah kepada anggota yang berkaitan dengan pembinaan industri karoseri dan pasar global industri karoseri.
Menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan internasional di bidang industri karoseri kepada pemerintah dan anggota.
Memfasilitasi penciptaan sinergi aspirasi dan kepentingan para anggota dalam rangka keiikutsertaan dalam pembangunan nasional di bidang industri karoseri.
Melakuykan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha industri karoseri.
Mewakili para anggota dalam forum penentuan kebijakan pemerintah di bidang industri karoseri.
Penyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan para anggota secara berkelanjutan.
Meningkatkan efisiaensi dunia usaha industri karoseri dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan uaha, solusi teknologi, sumberdaya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energy, lingkungan dan sebagainya.
Meningkatkan hubungan kerjasama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar anggota termasuk pengembangan keterkaitan antar bidang industry karoseri dan sektor ekonomi lainnya.
Memelihara kerukunan antar anggota disatu pihak serta upaya pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat diantara para anggota dan mewujudkan kerjasama yang sehat dan serasi antar unsur/pelaku ekonomi yang bergabung sebagai anggota serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Meningkatkan hubungan dan kerjasama antar anggota dan perusahaan diluar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pengembangan di bidang industry karoseri sesuai dengan tujuan pembanguan nasional.
Melakukan pembinaan hubungankerja yang serasi antar pekerja dan pengusaha dalam lingkup usaha industri karoseri.
Melakukan upaya penyeimbangan dan pelestarian serta pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan usaha para anggota.
Selain melaksanakan fungsi dan tugas pokok tersebut pada Angka VI dan VII tersebut di atas, dalam rangka membina dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib bagi para anggota dan sepanjangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Organisasi ASKARINDO dapat :
Melakukan jasa-jasa, baik dalam bantuk surat keterangan, penengahan/mediasi dan rekomendasi mengenai usaha para anggota termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usaha para anggota.
Mendirikan badan usaha, yayasan, koperasi dan lembaga-lembaga.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah.
VIII. STRUKTUR ORGANISASI ASKARINDO
Organisasi ASKARINDO, terdiri dari :
Di tingkat nasional disebut ASKARINDO Pusat, yang merupakan induk ASKARINDO Daerah dan berada dalam satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi ASKARINDO. Wilayah Kerja ASKARINDO Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Di tingkat provinsi disebut ASKARINDO Daerah, yang diikuti oleh nama provinsi yang bersangkutan dan wilayah kerjanya meiputi wilayah provinsiyangbersangkutan.
Dalam mengembangkan dan memajukan dunia usaha indsutri karoseri di wilayah kerjanya, ASKARINDO Daerah menjalankan fungsi sebagai kcoordinator, pendorong dan fasilitator peningkatan kemampuan ASKARINDO dengan membentuk ASKARINDO Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14 huruf b Anggaran Dasar ASKARINDO.
IX. MITRA KERJA ASKARINDO
Hubungan kerja antara ASKARINDO dengan Mitra Kerja bersifat Kemitraan., yaitu :
ASKARINDO Pusat
Menteri Perindustrian R.I. dan Menteri Perhubungan R.I. sebagai Pelindung.
Direktur Jenderal Industri Ungguluan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian R.I. dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat,Kementerian Perhubungan R.I., sebagai Pembina.
ASKARINDO Daerah :
Gubernur/Kepala daerah Provinsi, sebagai Pelindung;
Kepala Dinas Perindustrian dan Kepala Dinas Perhubungan/Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai wilayah kerja Dewan Pengurud daerah masing-masing, sebagai Pembina.
X. STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Organisasi ASKARINDO terdiri dari :
Di tingkat nasional adalah :
Dewan Pembina;
Dewan Pengawas
Dewan Pengurus Pusat
Di tingkat Daerah adalah Dewan Pengurus Daerah.
Sampai saat ini ada 6 (enam Dewan Pengurus Daerah, yaitu :
DPD ASKARINDO Provinsi Banten;
DPD ASKARINDO Provinsi Jawa Tengah & Daerah Istimewa Jogjakarta;
DPD ASKARINDO Provinsi Jawa Timur;
DPD ASKARINDO Provinsi DKI. Jakarta & Jawa Barat;
DPD ASKARINDO Provinsi Lampung;
DPD ASKARINDO Provinsi Sumatera Utara.
B. SEJARAH BERDIRI DAN PERKEMBANGAN ORGANISASI ASKARINDO
Keberadaan industri karoseri di Indonesia telah ada sejak tahun 70’an dan telah perkembang dengan pesat sampai dengan akhir tahun 1986 dimana kurang lebih 350 perusahaan industri karoseri diseluruh Indonesia memproduksi berbagai jenis karoseri kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang dengan memodifikasi kendaraan pick up dan chassis truk menjadi kendaraan Mini Bus dan Bus yang saat itu sangat diperlukan oleh masyarakat dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah di Indonesia.
Perkembangan industri karoseri ini didukung oleh kebijakan pemerintah dalam hal ini Departemen Perindustrian R.I. (Sekarang Kementerian Perindustrian R.I. ) yang membatasi APTM anggota GAIKINDO yang hanya boleh memproduksi kendaraan sedan, ,pick up dan chassis kendaraan saja. Sementara Departemen Keuangan R.I. (sekarang Kementerian Keuangan R.I. ) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan Kebijakan yang tidak memberi peluang terhadap impor kendaraan sedan, dan bus CBU (baru dan bekas) ke wilayah Indonesia dengan menetapkan bea masuk sebesar 200% untuk kendaraan sedan dan bea masuk sebesar 100% untuk impor Kendaraan Bus).
Namun seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah seperti dicanangkannya peningkatan mutu produk kendaraan modifikasi/karoseri dengan full press body serta standarisasi produk kendaraan Minibus serta diberikannya izin in house produk minibus bagi APTM dan izin impor kendaraan bus baru dalam bentuk CBU, maka industri karoseri mulai berguguran satu demi satu terutama industri karoseri yang memproduksi Minibus.
Oleh karena itu, dalam rangka mengantipasi permasalahan industri karoseri tersebut, maka pada tanggal 9 Januari 1982 beberapa pengusaha industri karoseri bertemu untuk membentuk suatu wadah persatuan dan kesatuan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang industri karoseri di Indonesia yang diberi nama Asosiasi Karoseri Indonesia, disingkat ASKINDO.
Sejak berdiri pada tahun 1982, ASKINDO telah beberapa kali mengadakan Musyawarah Nasional (MUNAS) yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi ASKINDO guna menetapkan kepengurusan dan program kerja ASKINDO yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan anggota ASKINDO.
Pada tanggal 14-15 April 1988 di Solo, Jawa Tengah diadakan MUNAS ASKINDO Ke III Jawa Tengah. Akan organisasi ASKINDO belum dapat berbuat banyak dalam mengatasi masalah industri karoseri yang sangat terpuruk.
Oleh kaena itu, pada tanggal 1 Desember 1999 di Jakarta, Pengurus ASKINDO mengadakan Rapat Anggota untuk menetapkan Pengurus ASKINDO Masa bakti tahun 1999-2003, dengan susunan kepengurusan :
KetuaUmum Ir. HirmanKusulamwardi - Profesional;
Ketua I David Herman Jaya - PT. Mekar Armada Jaya;
Ketua II BambangGunawan - PT. Morodadi Prima;
SekretarisJenderal F. Soeseno - Profesional;
WakilSekretarisJenderal Ir. Iwan H. Arman - CV. Laksana;
Bendahara BambangSutedjo - PT. RestuIbu;
WakilBendahara Simon Jethrokusumo - PT. AdiputroWirasejati;
Sejak itu kepengurusan tersebut di atas, ASKINDO mulai aktif kembali dalam memperjuangkan keberadaan industri karoseri di Indonesia yang didukung oleh Departemen Perindustrian R.I. (sekarang Kementerian Perindustrian R.I. ).
Padatanggal 25-26 Juli 2003 di Jakarta, ASKINDO mengadakan MUNAS Ke IV yangmenghasilkankeputusan-keputusannya :
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk perubahan singkatan nama ASKINDO menjadi ASKARINDO, karena nama ASKINDO dipergunakan olehAsosiasi Kakao Indonesia.
Akta Pendirian/Anggaran Dasar, Hasil MUNAS Ke IV Tahun 2003 ini dibuat dihadapan Notaris Helmy Panuh tertanggal 20 November 2003 Nomor 01, Notaris di Jakarta.
Pemilihan dan pengangkatan DPP ASKARINDO Masa Bakti 2003-2007, dengan susunan kepengurusan :
KetuaUmum David Herman Jaya - PT. Mekar Armada Jaya
WakilKetua Hengky Tenacious - PT. Antika Raya;
WakilKetua Simon Jethrokusumo - PT. AdiputroWirasejati;
WakilKetua BambangSutedjo - PT. RestuIbu;
WakilKetua H. AgusSalim - PT. MayasariBakti Utama;
SekretarisJenderal F. Soeseno - Profesional;
Bendahara Lukas Jethrokusumo - PT. AdiputroWirasejati
Penetapan Program Kerja ASKARINDO Tahun 2003-2007
Selama kepengurusan masa bakti 2003-2007, ASKARINDO telah melakukan kegiatan-kegiatan :
Pembentukan 4 (empat) DewanPengurus Daerah ASKARINDO, yaitu :
DPD ASKARINDO ProvinsiBanten tanggal 7 Oktober 2005;
DPD ASKARINDO ProvinsiJawa Tengah & D.I. Yogyakarta tanggal 25 November 2005;
DPD ASKARINDO ProvinsiJaraTimur tanggal 9 Desember 2005;
DPD ASKARINDO Provinsi DKI Jakarta &Jawa Barat tanggal 20 Maret 2007;
Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi Darat, mengadakan :
Forum Konsultasi Pengembangan Industri Karoseri tanggal 27 & 28 Juli 2006 di Solo Jawa Tengah dan MUKERNAS ASKARINDO tanggl 29 Juli 2006;
Workshop Peningkatan Mutu ProdukKaroseri tanggal 4 Desember 2007 di Jakarta.
Padatanggal 1-2 September 2007 di Jakarta, ASKARINDO mengadakan MUNAS KeV yangmenghasilkankeputusan-keputusannya :
Perubahan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga.
Akta Perubahan Anggaran Dasar, Hasil MUNAS Ke V Tahun 2007 ini dibuat dihadapan Notaris Dwi Kimtoro, SH tertanggal 18 November 2008, Notaris di Mertoyudan – Magelang.
Pemilihan dan pengangkatan DPP ASKARINDO Masa Bakti 2007-20011, dengan susunan kepengurusan :
Ketua Umum David Herman Jaya - PT. Mekar Armada Jaya
Wakil Ketua HengkyTenaciaous - PT. Antika Raya;
Wakil Ketua Simon Jethrokusumo - PT. AdiputroWirasejati;
Wakil Ketua IwanHeriantoArman - CV. Laksana;
Wakil Ketua TasmiyatiNujiyono - PT. Srikandi Metropolitan;
Wakil Ketua KrisnaHidayat - PT. HibaUtama
Wakil Ketua H. AgusSalimNahfud - PT MayasariUtama;
Sekretaris Jenderal H. MohamadRosjidi - Profesional;
Wakil Sekretaris Jenderal H. Gregory Hatibie, SE - PT. MitraToyotaka Indo
Bendahara Lukas Jethrokusumo - PT. AdiputroWirasejati;
Wakil Bendahara Ir. Taneke A. Rustam - PT. SentrabumiPalapa;
Wakil Bendahara Widodo - CV. Trisakti.
Penetapan Program Kerja ASKARINDO Tahun 2007-2011
Selama kepengurusan masabakti 2007-2011, ASKARINDO telah melakukan kegiatan-kegiatan :
Pembentukan Dewan Pengurus Daerah ASKARINDO Provinsi Lampung pada tanggal 21 Maret 2009.
Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional ASKARINDO Tahun 2010 & 2011 dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja antara jajaran ASKARINDO serta merumuskan rekomendasi kepada pemerintah mengenai pembinaan dan pengembangan industri karoseri di Indonesia.
Mendukung penyelenggaraan The Indonesia Internasional Bus, Truck, Heavy Equipment and Component (IIBT) Exhibition 2010 & 2011 yang diselennggarakan olh PT. Gobal Expo Management.
III. Bekerja sama dengan DirektoratJenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, mengadakan, antara lain :
Program Sosialisasi Penertiban Dimensi Kendaraan Bermotor dan Muatan Lebih kepada perusahaan-perusahaan/anggota ASKARINDO yang berdomisili :
Provinsi Banten, bertempat di Tangerang, tanggal 14 April 2008;
Provinsi DKI Jakart, bertempat di Jakarta, tanggal 16 April 2008;
Provinsi Jawa Tengah & D.I. Jogjakarta, bertempat di Semarang, tanggal 21-23 April 2008 dan khusus untuk karoseri bak kayu di Batang – Jawa Tengah, tanggal 29 Agustus 2008.
Provinsi Jawa Barat, bertempat di Bandung, tanggal 29 Mei 2008;
Provinsi Jawa Timur, bertempat di Surabaya, tanggal 28-29 Mei 2008.
Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, mengadakan Workshop Peningkatan Mutu Produk Karoseri kepada Perusahaan-perusahaan Karoseri.Anggota ASKARINDO yang berdomisili :
Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, dan Provinsi Banten bertempat di Jakarta Selatan, tanggal 04 Desember 2007;
Provinsi Jawa Timur, bertempat di Surabaya, 21 November 2011;
Provinsi Jawa Tengah & D.I. Jogjakarta, di Klaten/Magelang, tanggal 6-11 Februari 2012.
Pada tanggal 30 Juni- 1 Juli 2012 di Jakarta, ASKARINDO mengadakan MUNAS KeVI yangmenghasilkankeputusan-keputusannya :
PerubahanAnggaranDasardanAnggaranRumahTangga, termasuk perubahan Struktur Organisasi ASKARINDO menjadi :
Dewan Pembina;
Dewan Pengawas;
Dewan Pengurus Pusat, dan;
Dewan Pengurus Daerah.
Akta Perubahan Anggaran Dasar, Hasil MUNAS Ke VI Tahun 2012 ini telah dibuat dihadapan Notaris George Handojo Hermawi, SH tertanggal 24 Juni 2013 Nomor 10, Notaris di Jakarta.
Pemilihan dan pengangkatan Pengurus ASKARINDO Masa Bakti 2012-20017, dengansusunankepengurusan
Dewan Pembina ASKARINDO :
Ketua - David Herman Jaya - PT. Mekar Armada Jaya;
Wakil Ketua - Hengky Tenaciaus - PT. Antika Raya
Wakil Ketua - Teddy Lesmana Jaya - PT. Central
Sekretaris - Petrus Tanardi - PT. Restu Ibu Pusaka
Wakil Sekretaris - Ir. Bengawan Ciang - PT. Bengawan Karya Sakti
Bendahara - Krisna Hidayat - PT. Hiba Utama
Wakil Bendahara - Ir. Iwan Herianto Arman - CV. Laksana
Wakil Bendahara - I Putu Soeartha Adnyana, SH - CV.Tangkas Armada Mahayana
Anggota - Hermanto - PT.Garuda Jaya
Anggota - Tasmiyati Mujiono - PT. Srikandi Metropolitan
Anggota - Harris Mulyadi - PT. Rahayu Santosa
Anggota - Widodo - CV. Trisakti
Anggota - Simon Jethrokusumo - PT. Adiputro Wirasejati
Anggota - Ir. Taneke A. Rustam - PT. Bumi Palapa
Dewan Pengawas ASKARINDO :
Ketua - Jonathan Pratama - PT. Bahagia Audio
Wakil Ketua - Leman Sariowan - PT. Karya Tugas Anda
Sekretaris - H. Munir Hakim - Karoseri Perkasa
Wakil Sekretaris - Edy Suwanto - PT.Diamond Diaci Anugrah Jaya
Bendahara - Anik Sulistyowati - PT. Prima Usaha Mitra Abadi
Wakil Bendahara - Wiyanta - PT.Delima Jaya
DewanPengurusPusat ASKARINDO :
Ketua Umum - Sommy Lumadjeng - PT. Mekar Armada Jaya
Wakil Ketua Umum - H. Gregory Hatibie, SE - PT. Mitra Toyotaka Indone
Wakil Ketua Umum - Ronny Triono - CV. Laksana
Wakil Ketua Umum - Jimmy Tenacious - PT. Antika Raya
Wakil Ketua Umum - Ir. Jembar S. Waluyo - PT. Srikandi Metropolitan
Wakil Ketua Umum - Ketut Suratha Arsana - PT. Sato Human Dinamic
Wakil Ketua Umum - Hendry - CV. Cipta Karya
Sekretaris Jenderal - T.Y. Subagio - Profesional
Wakil Sekretaris Jenderal - Parhulutan Simanjuntak - PT. Leo Indokreas Fiberglass
Wakil Sekretaris Jenderal - Ir. Roedianto Tri N Yani - PT. Nugraha Jaya Sakti
Bendaraha
Wakil Bendahara I - Yohana Marcella Lim - PT. Mekar Armada Jaya
Wakil Bendahara II - Andi Kuriawan Widodo - CV. Trisaksti
Ketua Komp.Teknik - H.Puryanto,SE - PT.Mekar Armada Jaya
Ketua Komp.Hukum - Supriyadi,SH - PT.Trijaya Union
Ketua Komp.Niaga - Bambang Sutedjo - CV.Laksana
Ketua Komp.Orsosmas - Drs.Maulite Pakpahan - PT.Karya Tugas Anda
Bidang Penumpang - Muhammad Diponegoro - PT.Rahayu Santosa
Bidang Barang - Darmawan Hardjanto - PT.Antika Raya Niaganusa
Bidang Komponen Material - H.Fatullah - PT.Mitra Toyotaka Indonesia
Bidang Hub Pemerintahan - John Wisman,SE,MBA - CV.Energi Jaya Mandiri
Bidang Hukum & Per-UU - Drs.Susbiantoro,MM - PT.Mitra Toyotaka Indonesia
Bidang Pajak - H.Suntoro - PT.Restu Ibu Pusaka
Bidang Niaga - H.Sunarno - PT.Restu Ibu Pusaka
Bidang Promosi - Ir.H.Bimo Wicaksono - PT.Restu Ibu Pusaka
Bidang Keanggotaan - Umar Dani - PT.Rahayu Santosa
Bidang Sosial Kemasyarakatan - Dewi M.Saragih - PT.Mini Ratu Utama
Rbidang Organisasi dan Daerah - Rily Tua Arvolino Sitohang,S.si - PT.Karya Tugas Anda
Penetapan Program Kerja ASKARINDO Tahun 2012-2017
Selama kepengurusan masa bakti 2007-2011, ASKARINDO telah melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain :
1. Pembentukan Dewan Pengurus Daerah ASKARINDO Provinsi Sumatera Utara yang diharapkan dapat menjadi koordinator, pendorong fasilitator dalam rangka pembinaan dan pengembangan industry karoseri di Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai Mitra Kerja ASKARINDO Daerah dalam hal ini Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara)
2. Rapat Kerja Nasional ASKARINDO Tahun 2013 pada anggal di Magelang.
Dalam Rapat Kerja ini, pemerintah (Kementerian Perindustrian,R.I. Kementerian Perhubungan R.I. dan Kementerian Keuangan) memberikan pembekalan kepada ASKARINDO mengenai pembinaan industri karoseri dalam rangka menghadapi era globalisasi yang perlu diantipasi oleh industry karoseri untuk meningkat mutu produk yang berdaya saing tinggi disamping menghasilkan produk karoseri yang aman dan nyaman sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2012 dan peraturan pelksanaannya. Perundang-undangan yang berlaku).
3. RapatDinasPerhubungan DKI Jakarta mengenai Pengadaan Busway Transjakarta.
Sumber : http://www.askarindo.or.id/ind/about/index.html
.
.