Regulasi atau Aturan Menjadi Sopir Sasis Bus di Indonesia

Bagi anda yang pernah melintas di Tol Cikampek atau Transjawa,mungkin pernah melihat sopir sasis bus yang belum ada bodynya, sopirnya mirip pengendara sepeda motor. Mirip dalam artian, mereka memeakai jaket, helm dan sarung tangan saat menyetir sasis bus tanpa body tersebut. Cara membuat sebuah bus antara lain terdiri dari bodi dari karoseri dan sasis dari pabrikan. 

Untuk pengiriman  sasis bus dengan model ladder frame, biasanya diantarkan langsung dari pabrik ke karoseri melalui jalan darat dengan cara di kendarai atau di setir. “Sasis dikirim bisa dari pabrik langsung ke diler atau karoseri. Bisa juga dari diler ke karoseri,” 


Sumber: youtube/HandyBismania


Syarat untuk menjadi pengemudi yang mengantar sasis tersebut pun diwajobkan memiliki standar operasi. Pengemudi harus menggunakan helm, jaket, sarung tangan, sepatu dan sabuk pengaman. Selain itu, pabrikan juga menyarankan agar pengemudi beristirahat cukup dan mengikuti batas kecepatan.

Kecepatannya juga dibatasi, 60 kpj, dengan waktu istirahat sekita 3 jam, Jadi kalau perjalanannya jauh, bisa sampai menginap. Mengingat aturan mengenai pengemudi yang menyetir kendaraan yang hanya terdiri dari sasis dan mesin, sudah diatur pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 7, yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia . 

Mengenai arti dari rumah-rumah, bisa merujuk pada PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 8 yang maksudnya bagian dari Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang. Jika ada pengemudi yang melanggar aturan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 7, sesuai Pasal 290, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernah Lihat Sopir Sasis Bus yang Mirip Pebalap F1? Ini Regulasinya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/29/190200115/pernah-lihat-sopir-sasis-bus-yang-mirip-pebalap-f1-ini-regulasinya.

Penulis : Muhammad Fathan Radityasani

Editor : Azwar Ferdian


.
.

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Regulasi atau Aturan Menjadi Sopir Sasis Bus di Indonesia"

Back To Top