Dua Bus Yang Kecelakaan di Puncak Berstatus Bus Ilegal

Libur panjang pada akhir pekan lalu (30/4/2017), kembali terjadi kecelakaan maut menelan korban jiwa. Uniknya, tempat kejadian perkara masih dalam ruang lingkup yang sama dengan kejadian pada pekan sebelumnya, yakni di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Jawa Barat, dan sama-sama di alami oleh sebuah bus pariwisata.

Akibat kejadian tersebut, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung menggelar jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017). Dalam pemaparannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, mengatakan bahwa sangat menyesali kejadian tersebut dan akan segera mengusut tuntas.




 

"Yang pasti kita akan evaluasi secara menyeluruh, baik dari hulu sampai ke hilir. Kita juga langsung mengandeng pihak kepolisian untuk melakukan operasi terpadu di lapangan, baik di pusat wisata dan tepi jalan, karena bus pariwisata tidak berangkat dari terminal, jadi kita fokus juga ke tepi-tepi jalan," ucap Sigihardjo dalam pertemuan dengan wartawan, Senin (1/5t/2017).

Kecelakaan yang dialami bus Kitrans dengan nomor polisi B 7075 BGA terjadi pada pukul 10.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan beberapa kendaraan lain baik roda empat sampai sepeda motor dengan korban jiwa sebanyak 11 orang.



Ilegal

Selain berjanji akan mengusut tuntas dan melakukan pengawasan dengan keras, Sugihardjo juga menjelaskan bahwa dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Megamendung pada pekan lalu serta di Ciloto kemarin, merupakan bus ilegal.

UR (Tabrakan Megamendung) di data base Dirjen Perhubungan Darat tidak terdaftar sebagai perusahaan angkut periwisata. Kitrans juga tidak ada, kami sudah berkoordinasi dengan Dishub DKI kendaraan itu juga tidak terdaftar sebagai kendaaraan wajib uji," kata Sugihardjo.



Menurut Sugihardjo, bus HS Transport yang mengalami kecelakan pekan lalu sampai saat ini masih terdaftar atas nama pemilik lama, yakni PO Harapan Jaya Prima yang biasanya melayani jalur Surabaya-Trenggalek.

"Kedua bus tersebut juga tidak ada tanda uji Kir, tidak terdaftar. Banyak kendaraan wisata yang ternyata tidak terdaftar di Kemenhub, karena itu kami akan gelar operasi terpadu bersama kepolisian," kata Sugihardjo.
.
.

Share :

Facebook Twitter Google+
Back To Top