Polisi dan DInas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan razia di jalan menuju kawasan Puncak. Seluruh bus dan truk diminta berhenti dan diperiksa kelengkapan berkendarannya dan kelayakan jalannya.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan tujuh bus yang dianggap tidak layak jalan. Sopir bus diminta untuk tidak melanjutkan perjalanannya.
"Sehingga diputarbalikkan dan menunggu di Unit Laka Tol," kata Kasat Lantas Polres Kabupaten Bogor, AKP Hasby Ristama, berdasarkan keterang tertulisnya yang diterima kumparan (kumparan.com), Senin (24/4).
Meski demikian, penumpang tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Polisi dan petugas dari Dinas Perhubungan meminta sopir bus menghubungi perusahaan pengelolanya agar mengirimkan kendaraan lain yang layak jalan.
"Apabila kendaraan bus tidak layak jalan dan berpenumpang akan ke Puncak, maka bus harus diganti terlebih dahulu dengan yang layak jalan," kata Hasby.
Hasby juga menjelaskan, dari beberapa bus yang dianggap tidak layak jalan, di antaranya tidak memiliki tanda lolos uji kir atau fungsi pengeremannya kurang baik.
Lebih lanjut, Hasby menyebutkan razia semacam ini akan dilaksanakan secara rutin. Sehingga kecelakaan seperti yang terjadi pada Sabtu (22/4) di Tanjakan Selarong tidak terulang kembali.
Sumber : https://kumparan.com/teuku-muhammad-valdy-arief/bus-tidak-layak-jalan-dilarang-lewat-puncak
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan tujuh bus yang dianggap tidak layak jalan. Sopir bus diminta untuk tidak melanjutkan perjalanannya.
"Sehingga diputarbalikkan dan menunggu di Unit Laka Tol," kata Kasat Lantas Polres Kabupaten Bogor, AKP Hasby Ristama, berdasarkan keterang tertulisnya yang diterima kumparan (kumparan.com), Senin (24/4).
Sumber : https://kumparan.com/teuku-muhammad-valdy-arief/bus-tidak-layak-jalan-dilarang-lewat-puncak |
Sumber : https://kumparan.com/teuku-muhammad-valdy-arief/bus-tidak-layak-jalan-dilarang-lewat-puncak |
Sumber : https://kumparan.com/teuku-muhammad-valdy-arief/bus-tidak-layak-jalan-dilarang-lewat-puncak |
Meski demikian, penumpang tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Polisi dan petugas dari Dinas Perhubungan meminta sopir bus menghubungi perusahaan pengelolanya agar mengirimkan kendaraan lain yang layak jalan.
"Apabila kendaraan bus tidak layak jalan dan berpenumpang akan ke Puncak, maka bus harus diganti terlebih dahulu dengan yang layak jalan," kata Hasby.
Hasby juga menjelaskan, dari beberapa bus yang dianggap tidak layak jalan, di antaranya tidak memiliki tanda lolos uji kir atau fungsi pengeremannya kurang baik.
Lebih lanjut, Hasby menyebutkan razia semacam ini akan dilaksanakan secara rutin. Sehingga kecelakaan seperti yang terjadi pada Sabtu (22/4) di Tanjakan Selarong tidak terulang kembali.
Sumber : https://kumparan.com/teuku-muhammad-valdy-arief/bus-tidak-layak-jalan-dilarang-lewat-puncak
.
.