Ketegangan mewarnai eksekusi Perusahaan
Otobus (PO) Tjipto II kemarin (8/1). Puluhan warga berkumpul di garasi
bus di Jalan Veteran, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota
Pasuruan, sejak pagi untuk menghalangi eksekusi yang dilakukan juru sita
Pengadilan Niaga Surabaya.
Sumber Gambar: fjb.kaskus.co.id |
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo,
rombongan juru sita Pengadilan Niaga Surabaya tersebut tiba di lokasi
sekitar pukul 10.30. Kedatangan juru sita itu diiringi tim pengamanan
dari Polres Pasuruan Kota. Sebab, puluhan warga yang menolak eksekusi
sudah memenuhi depan kantor perusahaan yang bergerak di bidang
transportasi tersebut.
Tidak tangung-tanggung, dua kompi pasukan ikut dikerahkan Polres
Pasuruan Kota guna mengawal proses eksekusi tersebut. Ketegangan pun
terjadi saat tim juru sita itu bermaksud memasang tulisan penanda
eksekusi.
Warga yang berjaga sejak pagi langsung merangsek dan mencegah juru sita tersebut mendekat. Namun, Djoko Soebagyo, petugas dari Pengadilan Niaga Surabaya, tak mengurungkan niatnya. Di depan puluhan warga, dia tetap membacakan surat keputusan terkait eksekusi perusahaan yang dinilai pailit itu.
Dalam surat yang dibacakannya tersebut, penetapan hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 Desember 2013 dengan Nomor Perkara 09/PKPU/2013.PN.NIAGA.SBY menyebutkan lima tanah dan bangunan yang dinyatakan pailit.
Nah, berdasar surat keputusan Tanggal 15 Desember Tahun 2014 No 172/pon/12/2014 soal permohonan penyegelan harta pailit, juru sita Pengadilan Niaga Surabaya melakukan penyegelan kemarin. Setelah membacakan surat keputusan tersebut, juru sita lantas menyegel PO Tjipto dengan pintu gerbang perusahaan tersebut.
Sempat ada gejolak warga saat juru sita itu hendak menyegel. Tapi, anggota polisi dari Polres Pasuruan Kota yang sigap berhasil memecah kerumunan warga yang hendak menolak itu.
Warga yang berjaga sejak pagi langsung merangsek dan mencegah juru sita tersebut mendekat. Namun, Djoko Soebagyo, petugas dari Pengadilan Niaga Surabaya, tak mengurungkan niatnya. Di depan puluhan warga, dia tetap membacakan surat keputusan terkait eksekusi perusahaan yang dinilai pailit itu.
Dalam surat yang dibacakannya tersebut, penetapan hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 Desember 2013 dengan Nomor Perkara 09/PKPU/2013.PN.NIAGA.SBY menyebutkan lima tanah dan bangunan yang dinyatakan pailit.
Nah, berdasar surat keputusan Tanggal 15 Desember Tahun 2014 No 172/pon/12/2014 soal permohonan penyegelan harta pailit, juru sita Pengadilan Niaga Surabaya melakukan penyegelan kemarin. Setelah membacakan surat keputusan tersebut, juru sita lantas menyegel PO Tjipto dengan pintu gerbang perusahaan tersebut.
Sempat ada gejolak warga saat juru sita itu hendak menyegel. Tapi, anggota polisi dari Polres Pasuruan Kota yang sigap berhasil memecah kerumunan warga yang hendak menolak itu.
Sumber Gambar : www.kaskus.co.id |
Sayangnya, sang juru sita tersebut tidak berkenan memberikan keterangan
lebih lanjut. Setelah menyegel, pihaknya bersama rombongan lantas
kembali ke Surabaya tanpa memberikan komentar sedikit pun.
Sementara itu, Bonto Trianggoro selaku kurator juga tidak memberikan penjelasan. "Kami hanya menjalankan tugas sebagai kurator," katanya. Seusai penyegelan, pihaknya melakukan pengosongan. Seluruh barang di dalam bangunan diangkut keluar.
Di sisi lain, Bambang Sukoco, salah seorang pekerja, menyayangkan penyegelan itu. Asisten manajer tersebut menyatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja itu belum termasuk kategori pailit. Sebab, 25 bus masih beroperasi normal. "Tidak ada karyawan yang menuntut gaji," tambahnya.
Sebelum disegel kemarin, pihaknya sejatinya mengajukan PK (peninjauan kembali). Namun, sampai saat ini, prosesnya masih berlangsung. "Yang saya sesalkan, kami dan seluruh karyawan lainnya mau ke mana," tambahnya. (and/aad/bh/mas/jpnn)
Sementara itu, Bonto Trianggoro selaku kurator juga tidak memberikan penjelasan. "Kami hanya menjalankan tugas sebagai kurator," katanya. Seusai penyegelan, pihaknya melakukan pengosongan. Seluruh barang di dalam bangunan diangkut keluar.
Di sisi lain, Bambang Sukoco, salah seorang pekerja, menyayangkan penyegelan itu. Asisten manajer tersebut menyatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja itu belum termasuk kategori pailit. Sebab, 25 bus masih beroperasi normal. "Tidak ada karyawan yang menuntut gaji," tambahnya.
Sebelum disegel kemarin, pihaknya sejatinya mengajukan PK (peninjauan kembali). Namun, sampai saat ini, prosesnya masih berlangsung. "Yang saya sesalkan, kami dan seluruh karyawan lainnya mau ke mana," tambahnya. (and/aad/bh/mas/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com
.
.