Pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013 masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemprov DKI Jakarta. Di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, persoalan ini bakal kembali ke ranah hukum, terutama bagi perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa gugatan yang akan dilayangkan ini terkait dengan pengembalian uang muka.
"Ditindaklanjuti dibawa ke ranah hukum untuk pengembalian 20% uang muka yang sudah diterima," ungkap Syafrin Liputo kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2019).
Pihaknya mengambil langkah hukum berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, dia menyebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menyetor uang muka sekitar Rp 110 miliar untuk pengadaan bus.
Nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini adalah sejumlah perusahaan yang sempat memenangkan lelang tender pengadaan bus TransJakarta. Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.
"Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka," tandasnya.
Sayangnya, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut pihak perusahaan mana saja yang akan digugat. Begitu juga melalui institusi mana gugatan dilayangkan, dia belum memberi kepastian.
Kami sudah menyampaikan surat ke biro hukum. Sedang dalam proses. Saya belum dapat laporannya ada berapa tergugat," bebernya.
Saat ini, bus-bus hasil pengadaan bermasalah tersebut saat ini hanya menjadi 'sampah'. Stiker-stiker hijau dengan klir tulisan hitam bertebaran di depan kaca-kaca barisan bus TransJakarta yang teronggok pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor.
Salah satu stiker itu bertuliskan keterangan yang intinya bus-bus tersebut adalah aset-aset perusahaan yang sempat pengadaan bus TransJakarta tapi kini sedang pailit. Syafrin Liputo menyebut, terdapat 483 unit bus yang 'dimakamkan' di lokasi tersebut.
Tender bus TransJakarta periode 2013 bernilai setengah triliun rupiah lebih pada era pemerintahan Gubernur Jokowi-Ahok ini memang berakhir sengkarut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu harus dipenjara, dan tendernya diwarnai persekongkolan antar perusahaan penyedia bus.
Namun, pertanyaannya, apakah gugatan Pemprov DKI Jakarta akan berhasil? karena beberapa perusahaan penyedia bus TransJakarta kini ada dalam status pailit. (hoi/hoi)
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20190726183309-4-87955/anies-gugat-perusahaan-penyedia-transjakarta-era-jokowi-ahok
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa gugatan yang akan dilayangkan ini terkait dengan pengembalian uang muka.
"Ditindaklanjuti dibawa ke ranah hukum untuk pengembalian 20% uang muka yang sudah diterima," ungkap Syafrin Liputo kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/7/2019).
Pihaknya mengambil langkah hukum berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, dia menyebut, Pemprov DKI Jakarta sudah menyetor uang muka sekitar Rp 110 miliar untuk pengadaan bus.
Nominal tersebut harus dikembalikan oleh pihak ketiga, dalam hal ini adalah sejumlah perusahaan yang sempat memenangkan lelang tender pengadaan bus TransJakarta. Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.
"Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka," tandasnya.
Sayangnya, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut pihak perusahaan mana saja yang akan digugat. Begitu juga melalui institusi mana gugatan dilayangkan, dia belum memberi kepastian.
Kami sudah menyampaikan surat ke biro hukum. Sedang dalam proses. Saya belum dapat laporannya ada berapa tergugat," bebernya.
Saat ini, bus-bus hasil pengadaan bermasalah tersebut saat ini hanya menjadi 'sampah'. Stiker-stiker hijau dengan klir tulisan hitam bertebaran di depan kaca-kaca barisan bus TransJakarta yang teronggok pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor.
Salah satu stiker itu bertuliskan keterangan yang intinya bus-bus tersebut adalah aset-aset perusahaan yang sempat pengadaan bus TransJakarta tapi kini sedang pailit. Syafrin Liputo menyebut, terdapat 483 unit bus yang 'dimakamkan' di lokasi tersebut.
Tender bus TransJakarta periode 2013 bernilai setengah triliun rupiah lebih pada era pemerintahan Gubernur Jokowi-Ahok ini memang berakhir sengkarut. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu harus dipenjara, dan tendernya diwarnai persekongkolan antar perusahaan penyedia bus.
Namun, pertanyaannya, apakah gugatan Pemprov DKI Jakarta akan berhasil? karena beberapa perusahaan penyedia bus TransJakarta kini ada dalam status pailit. (hoi/hoi)
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20190726183309-4-87955/anies-gugat-perusahaan-penyedia-transjakarta-era-jokowi-ahok
.
.
0 Komentar untuk "Gubernur DKI Anies Gugat Perusahaan Penyedia TransJakarta Era Jokowi-Ahok"