Pengemudi Bus Handoyo Resmi Menjadi Tersangka

PEMALANG - Sopir Bus PO Handoyo ditetapkan sebagai tersangka menyusul kecelakaan yang menewaskan delapan orang di Jalan Raya Purbalingga-Pemalang, Desa Beluk, Kecamatan Belik, Pemalang, Sabtu 17 Desember 2016 malam lalu.

"‎Sopir bus sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satlantas Polres Pemalang AKP Riswanto, Senin (19/12/2016).

Sopir bus bernama Agus Suyanto tersebut dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan dengan korban meninggal.‎ Warga Magelang itu terancam hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.


"Penetapan tersangka setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan saksi-saksi," ujar Riswanto.

‎Seperti diberitakan sebelumnya, Bus PO Handoyo sarat penumpang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Purbalingga-Pemalang, tepatnya di Desa Beluk, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Sabtu (17/12/2016) malam. Delapan orang tewas dan belasan luka-luka dalam kecelakaan tunggal tersebut.

Peristiwa nahas itu terjadi pukul 23.15 WIB. Bus jurusan Yogyakarta-Jakarta dengan nomor polisi AA 1409 EA itu awalnya melaju dari arah selatan (Purbalingga) menuju Pemalang. Setiba di lokasi kejadian yang kondisi jalannya berupa tikungan menurun serta gelap, diduga supir bus tak mampu mengendalikan laju bus hingga akhirnya bus menabrak pembatas jalan dan kemudian terguling di areal persawahan yang ada di tepi kanan jalan.

Sumber :  http://news.okezone.com/read/2016/12/19/512/1570216/sopir-bus-handoyo-resmi-jadi-tersangka-kecelakaan-maut
.
.

Share :

Facebook Twitter Google+
Back To Top