Kemenhub Akan Mencabut Izin PO Bus Yang Tidak Mau Pindah Ke Terminal Pulo Gebang

Berdasarkan informasi yang Jalurbus himpun dari beberapa media online Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan kepada semua perusahaan otobus (PO) antar kota antar provinsi (AKAP) agar pindah dari terminal bayangan ke Terminal Pulo Gebang,yang disebut sebagai terminal terbesar se-ASEAN.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan waktu hingga 28 Januari 2017 bagi 120 PO agar pindah ke Terminal Pulo Gebang. Akan tetapi hingga saat ini baru setengahnya yang pindah. Menurut Menteri Perhubungan bahwa konsistensi untuk tercapai pada 28 Januari ini belum tercapai, dari 50 (PO) ke 70 (PO). Pihak Kemenhub akan memberikan sanksi tegas kepada PO yang masih membandel. Artinya sanksi yang akan diberikan (kemenhub) bukan lagi hanya berupa teguran akan tetapi langsung pada pencabutan izin operasional PO.


Sumber : www.viva.co.id

Menurut (kemenhub),bahwa kebijakan adalah ini bukan semata pihaknya kejam kepada para perusahaan penyedia jasa bus AKAP melainkan memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin menggunakan bus.

‎Pertanyaannya adalah apakah dengan adanya aturan dari (kemenhub) ini membantu masyarakat yang hendak bepergian atau mudik menggunakan bus? menurut saya dengan adanya aturan bus AKAP harus pindah ke terminal Pulo Gebang justeru membuat masyarakat pengguna bus AKAP menjadi lebih susah, kenapa, karena harus ke terminal Pulo Gebang yang notabenenya berada di pinggiran timur Jakarta secara otomatis pengguna bus AKAP yang jauh dari teminal harus mengeluarkan ongkos lagi untuk menuju terminal, sedangkan jika melalui agen rata-rata perusahaan otobus memiliki agen yang sudah tersebar di seluruh Jakarta, sehingga mempermudah masyarakat yang akan menggunakan jasa bus AKAP.


.
.

Share :

Facebook Twitter Google+
Back To Top