Izin Perusahaan Otobus Akan di Bekukan Jika Masih Beroperasi di Terminal Bayangan

Jakarta - Kementerian Perhubungan tidak akan mengubah batas waktu penggunaan terminal bayangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menegaskan setelah 28 Januari 2017, tidak boleh ada bus yang beroperasi di terminal bayangan.

Saya berikan tenggat waktu hingga 28 Januari ini. Jika masih ada PO Bus yang beroperasi di terminal bayangan akan kami bekukan izinnya," kata Pudji dalam siaran persnya, Rabu, 25 Januari 2017. Ia mengatakan pihaknya tak hanya akan membekukan izin trayek, melainkan juga izin PO bus.



Pudji mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan operasional terminal Pulogebang. Dalam menertibkan bus-bus itu, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Menurut Pudji, pihaknya tidak hanya menerapkan hukuman bagi PO bus yang melanggar. Tapi juga akan memberikan penghargaan bagi PO bus yang mengikuti aturan.

Pudji mengatakan pemerintah sudah membangun terminal dengan biaya dari rakyat. Sehingga sudah seharusnya masyarakat mendukung supaya uang rakyat tidak keluar sia-sia. "Apabila terminal Pulogebang sepi maka jadi mubadzir. Selain itu terminal bayangan juga menjadi sumber kemacetan lalu lintas," katanya.

Sejak diresmikan pada 28 Desember 2016, beberapa perbaikan telah dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi terminal. Misalnya papan petunjuk, fasilitas umum yang nyaman, ruang istirahat pengemudi, dan lain-lain. Selain itu, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI untuk menyediakan bus pengumpan sebagai angkutan malam hari.

MAYA AYU PUSPITASARI

Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2017/01/25/090839713/beroperasi-di-terminal-bayangan-izin-po-bus-dibekukan

.
.

Share :

Facebook Twitter Google+
Back To Top