Bus AKAP di Jakarta Hanya Di Perbolehkan Masuk di Tiga Terminal Ini

Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mulai menertibkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang masih beroperasi di terminal tipe B. Bus-bus AKAP yang keluar-masuk Jakarta hanya akan dibolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal tipe A.




Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Widjatmoko mengatakan ada tiga terminal tipe A yang akan beroperasi untuk bus-bus AKAP. “Pulogebang, Rambutan, dan Kalideres,” katanya kepada Tempo, Selasa, 7 Februari 2017

Di luar terminal itu, kata Sigit, bus-bus AKAP akan dilarang masuk. “Kami mulai melakukan pengawasan di terminal tipe B agar tak ada bus AKAP yang masuk,” ujarnya.

Terminal-terminal tipe B tersebut, antara lain, adalah Terminal Pulogadung, Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Tanah Merdeka. Terminal-terminal tersebut hanya akan digunakan oleh angkutan yang melayani perkotaan.

Karena itu, Sigit mengimbau perusahaan otobus (PO) yang telah memiliki kartu pengawasan di terminal tipe A agar mematuhinya dan segera pindah beroperasi. Dia mengatakan akan segera mengurus kartu pengawasan untuk PO-PO lain agar bisa segera pindah di terminal tipe A. Kartu pengawasan ini adalah kartu yang menjadi izin operasi bagi setiap trayek PO.

Untuk mendukung pemindahan itu, menurut Sigit, pihaknya bekerja sama dengan Transjakarta untuk menyediakan bus feeder menuju terminal tipe A, sehingga calon penumpang menjadi lebih mudah menjangkau terminal tersebut. “Sudah ada 26 bus,” tuturnya. Bus-bus itu melayani calon penumpang terminal Pulogebang. Bus-bus itu bisa ditemui di Terminal Tanjung Priok, Pasar Minggu, Pinang Ranti, dan Lebak Bulus.

Sigit memperkirakan ada 20 ribu bus AKAP yang keluar-masuk Jakarta setiap harinya dengan berbagai tujuan. Dari tujuan Jawa hingga Sumatera. Dia yakin bus-bus itu cukup ditampung di tiga terminal tipe A yang dikelola pemerintah Jakarta. “Makanya kami akan buatkan time table kapan mereka boleh keluar-masuknya,” ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, terminal tipe A adalah terminal yang melayani perpindahan penumpang antarkota antarprovinsi, lintas batas negara, angkutan kota dalam provinsi, dan angkutan kota. Sedangkan terminal tipe B melayani penumpang antarkota dalam provinsi dan angkutan kota.

NINIS CHAIRUNNISA

Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2017/02/07/083843934/kini-bus-akap-di-jakarta-hanya-boleh-masuk-tiga-terminal-ini
.
.

Share :

Facebook Twitter Google+
Back To Top